Dalam sebuah masyarakat berbasis informasi saat ini, Informasi telah menjadi asset yang sangat berharga bagi suatu organisasi, baik itu pemerintah maupun swasta. Karena itu informasi menjadi sangat penting untuk dilindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dimana perlindungan informasi ini secara langsung maupun tidak akan menentukan kesuksesan organisasi.
Dengan kata lain manipulasi informasi, pencurian informansi dan serangan terhadap informasi akan berpengaruh terhadap prestasi dan kinerja organisasi.
Manajemen keamanan informasi adalah sub bagian dari manajemen keamanan dengan fokus utama adalah pengamanan informasi. Sedangkan manajemen keamanan komputer dan keamanan TI lebih menitik-beratkan pada sarana dan prasarana yang digunakan untuk pengamanan informasi. Walaupun begitu setiap sub bagian manejemen keamanan ini saling mempengaruhi.
Tugas manajemen keamanan informasi adalah merencanakan keamanan informasi, mengaplikasikannya, memonitor dan melakukan evaluasi.
Pengamanan informasi adalah melindungi informasi dari segala kemungkinan ancaman terhadap informasi yang akan berpengaruh terhadap kinerja dan prestasi organisasi dengan cara meminimalisir kerugian yang dapat ditimbulkan serta memaksimalkan keuntungan dari investasi dan peluang organisasi tersebut.
Dengan menerapkan keamanan informasi, sebuah organisasi dapat menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi secara kontinyu. Integritas informasi disini bermakna bahwa informasi tersebut tetap utuh dan tidak mengalami perubahan oleh pihak lain yang tidak berwenang.
Suatu organisasi/instansi perlu mengklasifikasikan informasi yang dihasilkan dan/atau yang diperoleh untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai. Klasifikasi informasi ini ditentukan sendiri oleh organisasi tersebut dengan memperhatikan resiko dan keuntungan yang ditimbulkan dari pengolahan informasi tersebut.
Umumnya klasifikasi informasi adalah : umum (bebas), terbatas (dinas) dan rahasia (pribadi).
Ada 3 tehnik melindungi informasi yaitu :
- secara fisik misalnya menyimpan dalam suatu ruangan khusus yang dikunci, dalam lemari besi dll;
- secara organisasi misalnya menunjuk personil khusus dengan regulasi yang jelas, melakukan pendidikan dan pelatihan masalah keamanan informasi untuk meningkatkan kesadaran karyawan tentang pentingnya pengamanan informasi yang baik, dll; dan
- secara logik misalnya dengan menerapkan kriptografi, memasang antivirus dll.
Keamanan informasi sudah seharusnya menjadi perhatian jajaran eksekutif dalam organisasi. Sebab pengguna utama informasi berklasifikasi terbatas dan rahasia adalah para eksekutif tersebut, yang mana keputusan-keputusan strategis organisasi tergantung dari informasi yang berada padanya.
Sumber : http://hadiwibowo.wordpress.com/2006/10/03/menejemen-keamanan-informasi/
Showing posts with label Keamanan Informasi. Show all posts
Showing posts with label Keamanan Informasi. Show all posts
Thursday, December 1, 2011
Thursday, November 24, 2011
Keamanan Informasi dan Kriptografi
Informasi dalam kriptografi harus dipahami sebagai kuantitas bukan kualitas. Kriptografi sendiri dipahami sebagai hal-hal yang terkait dengan keamanan informasi. Keamanan informasi menjelma di dalam banyak cara sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Tanpa memandang siapa yang terlibat di dalam suatu transaksi informasi,mereka haruslah mempunyai tujuan yang sama tentang keamanan informasi.
Beberapa tujuan keamanan informasi diantaranya adalah sebagai berikut:
* Kerahasiaan (privacy/confidentiality), maksudnya menjaga rahasia informasi dari siapapun kecuali yang berwenang untuk mengetahuinya.
* Integritas data (data integrity), maksudnya menjamin bahwa informasi tidak diganti oleh siapapun yang tidak berwenang.
* Identifikasi atau autentikasi entitas (entity authentication or identification), maksudnya pembuktian yang kuat tentang identitas suatu entitas. Entitas adalah unsur-unsur yang menjadi komponen dalam suatu transaksi informasi, ini bisa berupa orang, terminal komputer, kartu kredit, dll.
* Autentikasi pesan (message authentication), maksudnya pembuktian yang kuat bahwa pesan benar-benar berasal dari sumber informasi; istilah lainnya adalah autentikasi asal data.
* Penandaan (signature), maksudnya suatu alat yang digunakan untuk memberikan ciri tertentu pada informasi yang ditujukan ke suatu entitas.
* Kewenangan (authorization), maksudnya kesepakatan resmi yang diberikan kepada entitas lain untuk melakukan sesuatu atau menjadi sesuatu.
* Validasi (validation), maksudnya suatu alat yang digunakan memberi tanda masa berlakunya kewenangan di dalam pemakaian atau manipulasi informasi.
* Sertifikasi (certification), maksudnya penguasaan informasi oleh suatu entitas yang dipercaya.
* Non-repudiasi (non-repudiation), maksudnya pencegahan dari pelanggaran kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
* Tanda terima (receipt), maksudnya suatu bukti bahwa informasi telah diterima.
* Konfirmasi (confirmation), maksudnya suatu bukti bahwa informasi telah diberikan.
Tujuan dapat dicapai tidak semata-mata bergantung kepada algoritme matematik dan mekanismenya, tetapi juga pada faktor-faktor lainya seperti prosedur penyampaian yang digunakan atau perlindungan hukum. Misalnya, surat rahasia dikemas dalam amplop bersegel dikirimkan melalui kantor pos resmi. Keamanan surat itu secara fisik berada di dalam amplop bersegel, dikirimkan melalui kantor pos resmi akan mendapatkan perlindungan hukum bahwa barang siapa yang membuka amplop bersegel akan mendapatkan sanksi hukum. Kadangkala keamanan informasi juga dapat dicapai dari unsur fisik yang melekat pada dokumen informasi. Misalnya, pencetakan uang kertas menggunakan tinta khusus akan mencegah dari pemalsuan.
Cara informasi dicatat atau disimpan belum berubah secara drastis dari waktu ke waktu. Hal ini dapat dilihat bahwa media penyimpanan biasanya berupa kertas atau media magnetik dan pengirimanya melalui sistem telekomunikasi baik yang dengan kabel atau tanpa kabel. Yang berubah secara drastik justru kemampuan untuk menyalin, mengubah dan memanipulasi informasi. Dalam hitungan menit kita dapat membuat ratusan salinan informasi yang disimpan dalam media magnetik, bahkan mungkin kita dapat mengubah atau mengganti informasi itu dalam hitungan detik. Kenyataan ini menunjukkan bahwa keamanan informasi yang optimal akan sulit dicapai jika semata-mata hanya bertumpu kepada keamanan fisik. Untuk itu keamanan informasi perlu ditunjang dengan teknik-teknik keamanan yang bersifat non-fisik yang nantinya kita kenal dengan teknik keamanan kriptografi.
Sumber : http://ilmu-komputer.net/keamanan-informasi-dan-kriptografi/
Beberapa tujuan keamanan informasi diantaranya adalah sebagai berikut:
* Kerahasiaan (privacy/confidentiality), maksudnya menjaga rahasia informasi dari siapapun kecuali yang berwenang untuk mengetahuinya.
* Integritas data (data integrity), maksudnya menjamin bahwa informasi tidak diganti oleh siapapun yang tidak berwenang.
* Identifikasi atau autentikasi entitas (entity authentication or identification), maksudnya pembuktian yang kuat tentang identitas suatu entitas. Entitas adalah unsur-unsur yang menjadi komponen dalam suatu transaksi informasi, ini bisa berupa orang, terminal komputer, kartu kredit, dll.
* Autentikasi pesan (message authentication), maksudnya pembuktian yang kuat bahwa pesan benar-benar berasal dari sumber informasi; istilah lainnya adalah autentikasi asal data.
* Penandaan (signature), maksudnya suatu alat yang digunakan untuk memberikan ciri tertentu pada informasi yang ditujukan ke suatu entitas.
* Kewenangan (authorization), maksudnya kesepakatan resmi yang diberikan kepada entitas lain untuk melakukan sesuatu atau menjadi sesuatu.
* Validasi (validation), maksudnya suatu alat yang digunakan memberi tanda masa berlakunya kewenangan di dalam pemakaian atau manipulasi informasi.
* Sertifikasi (certification), maksudnya penguasaan informasi oleh suatu entitas yang dipercaya.
* Non-repudiasi (non-repudiation), maksudnya pencegahan dari pelanggaran kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
* Tanda terima (receipt), maksudnya suatu bukti bahwa informasi telah diterima.
* Konfirmasi (confirmation), maksudnya suatu bukti bahwa informasi telah diberikan.
Tujuan dapat dicapai tidak semata-mata bergantung kepada algoritme matematik dan mekanismenya, tetapi juga pada faktor-faktor lainya seperti prosedur penyampaian yang digunakan atau perlindungan hukum. Misalnya, surat rahasia dikemas dalam amplop bersegel dikirimkan melalui kantor pos resmi. Keamanan surat itu secara fisik berada di dalam amplop bersegel, dikirimkan melalui kantor pos resmi akan mendapatkan perlindungan hukum bahwa barang siapa yang membuka amplop bersegel akan mendapatkan sanksi hukum. Kadangkala keamanan informasi juga dapat dicapai dari unsur fisik yang melekat pada dokumen informasi. Misalnya, pencetakan uang kertas menggunakan tinta khusus akan mencegah dari pemalsuan.
Cara informasi dicatat atau disimpan belum berubah secara drastis dari waktu ke waktu. Hal ini dapat dilihat bahwa media penyimpanan biasanya berupa kertas atau media magnetik dan pengirimanya melalui sistem telekomunikasi baik yang dengan kabel atau tanpa kabel. Yang berubah secara drastik justru kemampuan untuk menyalin, mengubah dan memanipulasi informasi. Dalam hitungan menit kita dapat membuat ratusan salinan informasi yang disimpan dalam media magnetik, bahkan mungkin kita dapat mengubah atau mengganti informasi itu dalam hitungan detik. Kenyataan ini menunjukkan bahwa keamanan informasi yang optimal akan sulit dicapai jika semata-mata hanya bertumpu kepada keamanan fisik. Untuk itu keamanan informasi perlu ditunjang dengan teknik-teknik keamanan yang bersifat non-fisik yang nantinya kita kenal dengan teknik keamanan kriptografi.
Sumber : http://ilmu-komputer.net/keamanan-informasi-dan-kriptografi/
Monday, November 21, 2011
Regulasi Penyadapan Informasi
Penyadapan informasi termasuk salah satu kegiatan intelijen komunikasi. Yaitu suatu kegiatan merekam/mencuri dengar dengan/atau tanpa memasang alat/perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan informasi baik secara diam-diam ataupun terang-terangan.
Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan gangguan ketertiban, pemerintah harus mengatur kegiatan ini. Regulasi penyadapan informasi telah dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Menteri nomor 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pada prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun seperti tertuang dalam UU no. 36 tahun 1999 pasal 40. Yang dimaksud oleh pasal ini adalah penyadapan yang tidak sah. Dalam pasal 30 UU no. 11 tahun 2008 ditambahkan dengan dilarang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk mencuri informasi/dokumen elektronik dengan cara apapun secara tanpa hak atau melawan hukum (kegiatan hacking dan cracking).
Selain melarang kegiatan penyadapan atau intersepsi (pasal 31), UU ITE juga melarang kegiatan jamming (pasal 33) dan phishing (pasal 35).
Namun demikian, dalam pasal 41 UU no. 36 tahun 1999 terdapat keharusan bagi setiap penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merekam pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi. Nantinya, hasil perekaman itu akan digunakan sebagai pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan hasil perekaman tersebut, dalam pasal 42 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakannya. Dan hanya digunakan untuk kepentingan proses peradilan pidana.
Kemudian sebagai turunan dari UU no. 36 tahun 1999 ini Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara. Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan teknis perekaman, tatacara penyadapan informasi secara legal oleh Pemerintah yang ditujukan bagi kepentingan nasional/negara dengan memperhatikan etika dan perlindungan kerahasiannya.
Penyadapan informasi dalam peraturan ini dijabarkan sebagai perekaman informasi yaitu kegiatan mendengarkan, mengikuti, menelusuri, mencatat atau merekam suatu informasi dan/atau komunikasi seseorang oleh Penyelenggara Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi atas permintaan yang dilakukan secara sah oleh aparat intelijen negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Penyadapan informasi yang dilakukan oleh negara dalam Peraturan ini digunakan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, perlindungan konsumen, mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, membuktikan sebuah tindakan pidana, memberantas korupsi, mencegah penyalah gunaan obat-obatan psikotropika, mencegah penyalahgunaan narkotika, mencegah tindak pidana pencucian uang, mencegah tindak pidana terorisme dan mempertahankan kepentingan negara.
Dalam pasal 2 lebih ditegaskan bahwa Perekaman Informasi secara sah dilaksanakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, keamanan, kemitraan, etika, kepercayaan pada diri sendiri, perlindungan privasi, kepastian hukum, kepentingan umum, pertahanan negara, kerahasiaan, keamanan dan keutuhan informasi, serta kehati-hatian.
Namun sangat disayangkan kegiatan perekaman ini masih mengacu pada standar asing bukan standar Indonesia seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (3), �Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain European Telecommunications Standards Institute (ETSI) untuk lawful interception atau panduan sesuai Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA)�. Bunyi ayat (2) yang dirujuk adalah �Konfigurasi teknis alat dan/atau perangkat perekaman sesuai dengan ketentuan standar internasional yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kompatibilitas.�
Mengenai kerahasiaan hasil penyadapan/perekaman, seperti halnya perlindungan informasi hasil perekaman pada UU no. 36 tahun 1999, dalam peraturan ini disebutkan secara lebih spesifik yaitu :
dalam pasal 13 ayat (1) Informasi yang diperoleh melalui perekaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bersifat rahasia dan hanya dapat dipergunakan oleh Intelijen Negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Dan ayat (2) Penyelenggara Telekomunikasi dan Intelijen Negara, serta pihak-pihak yang terkait dengan diperolehnya informasi melalui perekaman informasi ini dilarang baik dengan sengaja atau tidak sengaja menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer dan/atau menyebarkan informasi, dan/atau membuat informasi tersebut menjadi dapat diakses publik, baik perekaman secara tertulis, lisan maupun menggunakan komunikasi elektronik kepada pihak manapun.
Bila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan maka sanksi pidana telah mengancam. Namun ada yang agak unik, untuk pelanggaran perorangan jauh lebih berat sanksinya daripada pelanggaran oleh perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi seperti tertuang dalam pasal 56 UU no. 36 tahun 1999, �Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun�. Dalam pasal 57, �Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).� Sedangkan UU ITE mempidana (perorangan) dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.
Sumber : http://hadiwibowo.wordpress.com/2009/12/30/regulasi-penyadapan-informasi/
Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan gangguan ketertiban, pemerintah harus mengatur kegiatan ini. Regulasi penyadapan informasi telah dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Menteri nomor 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pada prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun seperti tertuang dalam UU no. 36 tahun 1999 pasal 40. Yang dimaksud oleh pasal ini adalah penyadapan yang tidak sah. Dalam pasal 30 UU no. 11 tahun 2008 ditambahkan dengan dilarang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk mencuri informasi/dokumen elektronik dengan cara apapun secara tanpa hak atau melawan hukum (kegiatan hacking dan cracking).
Selain melarang kegiatan penyadapan atau intersepsi (pasal 31), UU ITE juga melarang kegiatan jamming (pasal 33) dan phishing (pasal 35).
Namun demikian, dalam pasal 41 UU no. 36 tahun 1999 terdapat keharusan bagi setiap penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merekam pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi. Nantinya, hasil perekaman itu akan digunakan sebagai pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan hasil perekaman tersebut, dalam pasal 42 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakannya. Dan hanya digunakan untuk kepentingan proses peradilan pidana.
Kemudian sebagai turunan dari UU no. 36 tahun 1999 ini Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara. Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan teknis perekaman, tatacara penyadapan informasi secara legal oleh Pemerintah yang ditujukan bagi kepentingan nasional/negara dengan memperhatikan etika dan perlindungan kerahasiannya.
Penyadapan informasi dalam peraturan ini dijabarkan sebagai perekaman informasi yaitu kegiatan mendengarkan, mengikuti, menelusuri, mencatat atau merekam suatu informasi dan/atau komunikasi seseorang oleh Penyelenggara Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi atas permintaan yang dilakukan secara sah oleh aparat intelijen negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Penyadapan informasi yang dilakukan oleh negara dalam Peraturan ini digunakan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, perlindungan konsumen, mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, membuktikan sebuah tindakan pidana, memberantas korupsi, mencegah penyalah gunaan obat-obatan psikotropika, mencegah penyalahgunaan narkotika, mencegah tindak pidana pencucian uang, mencegah tindak pidana terorisme dan mempertahankan kepentingan negara.
Dalam pasal 2 lebih ditegaskan bahwa Perekaman Informasi secara sah dilaksanakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, keamanan, kemitraan, etika, kepercayaan pada diri sendiri, perlindungan privasi, kepastian hukum, kepentingan umum, pertahanan negara, kerahasiaan, keamanan dan keutuhan informasi, serta kehati-hatian.
Namun sangat disayangkan kegiatan perekaman ini masih mengacu pada standar asing bukan standar Indonesia seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (3), �Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain European Telecommunications Standards Institute (ETSI) untuk lawful interception atau panduan sesuai Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA)�. Bunyi ayat (2) yang dirujuk adalah �Konfigurasi teknis alat dan/atau perangkat perekaman sesuai dengan ketentuan standar internasional yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kompatibilitas.�
Mengenai kerahasiaan hasil penyadapan/perekaman, seperti halnya perlindungan informasi hasil perekaman pada UU no. 36 tahun 1999, dalam peraturan ini disebutkan secara lebih spesifik yaitu :
dalam pasal 13 ayat (1) Informasi yang diperoleh melalui perekaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bersifat rahasia dan hanya dapat dipergunakan oleh Intelijen Negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Dan ayat (2) Penyelenggara Telekomunikasi dan Intelijen Negara, serta pihak-pihak yang terkait dengan diperolehnya informasi melalui perekaman informasi ini dilarang baik dengan sengaja atau tidak sengaja menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer dan/atau menyebarkan informasi, dan/atau membuat informasi tersebut menjadi dapat diakses publik, baik perekaman secara tertulis, lisan maupun menggunakan komunikasi elektronik kepada pihak manapun.
Bila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan maka sanksi pidana telah mengancam. Namun ada yang agak unik, untuk pelanggaran perorangan jauh lebih berat sanksinya daripada pelanggaran oleh perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi seperti tertuang dalam pasal 56 UU no. 36 tahun 1999, �Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun�. Dalam pasal 57, �Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).� Sedangkan UU ITE mempidana (perorangan) dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.
Sumber : http://hadiwibowo.wordpress.com/2009/12/30/regulasi-penyadapan-informasi/